Rabu, 05 Maret 2008

PROSEDUR RESMI RAZIA SOFTWARE

PROSEDUR RESMI RAZIA SOFTWARE

Pemberlakuan Undang-undang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) yang dikeluarkan pada tanggal 29 Juli 2003 kemarin membuat banyak orang ketakutan dalam menjalankan aktivitas terutama yang berhubungan dengan komputer. Apalagi bagi perusahaan-perusahaan yang masih menggunakan produk keluaran Microsoft, karena kebanyakan software atau produk yang berlisensi adalah keluaran microsoft.

Maraknya penyisiran software bajakan tentunya membikin para pemilik usaha yang berkaitan dengan dunia computer menjadi kelimpungan. Seperti kita tahu, masih banyak instansi-instansi pemerintah maupun instansi pendidikan yang menggunakan software illegal. Anda tentunya kaget bila kantor-kantor polisi yang tersebar di seluruh Indonesia ini hanya 10% yang menggunakan software resmi berlisensi.

Dan yang lebih mengejutkan lagi, di Makasar ada sweeping dari pihak kepolisian yang dengan sengaja mengincar para pemilik laptop atau notebook. Apabila dalam laptop atau notebook tersebut kedapatan menggunakan Original Source illegal, para pemilik laptop atau notebook tersebut akan langsung diproses. Bahkan yang menyimpan Mp3 pun tidak luput. Disini terdapat kesan bahwa undang-undang hak atas kekayaan Intelektual atau HAKI memberikan peluang kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penghasilan tambahan.

Segala sesuatu memiliki prosedur resmi. Agar para pemilik usaha tidak menjadi korban dari pihak kepolisian yang sengaja memanfaatkan keadaan, maka para pemilik usaha maupun pribadi yang bersangkutan dengan software harus mengetahui hal-hal seperti tercantum di bawah ini:

l Pihak POLRI TIDAK BERHAK atau berbuat se-enaknya sendiri untuk mengambil komputer dari TKP kecuali TERBUKTI TERLIBAT dalam tindakan kriminal (praduga Tak bersalah) Misalnya dipergunakan untuk membuat CD/DVD bajakan itu sendiri, menjual software bajakan, mempubilkasikan secara umum (bersifat komersial) seperti isilagu/ringtone MP3, toko menjual barang ilegal (hard ware curian), creditcard fraud, dan lain-lain.

l Proses PEMBUKTIAN KETERLIBATAN seseorang dalam tindakan kriminal yang menggunakan komputer membutuhkan waktu yang lama, termasuk melakukan pengintaian. Jadi, apabila ada POLISI yang berani masuk ke dalam warnet dan menyatakan harus menyita semua komputer yang ada berarti mereka adalah OKNUM yang tidak bertanggungjawab.

Mengenai pemakaian windows original, pernyataan di bawah ini diperoleh langsung dari pihak Microsoft Indonesia dan juga melalui perwakilannya, yaitu Magenta Sebagai tempat pendaftaran MSRA.

Pertama

Akan ada perwakilan dari pihak yang merasa berkepentingan (misalnya Microsoft) yang lebih dikenal dengan sebutan SURVEYOR datang melakukan SURVEY, BUKAN RAZIA/PENYITAAN! !!. Mereka wajib Menunjukkan surat perintah kerja (SPK) yang berisikan detail apa saja yang harus mereka kerjakan. User BERHAK melakukan konfirmasi dengan cara menelphone pihak microsoft Indonesia atau Magenta tentang keberadaan surveyor di lapangan tersebut.

Kedua

Apabila surveyor mendapatkan penggunaan software bajakan, maka surveyor tersebut BERHAK meminta surat pernyataan dari user yang WAJIB diisi data sesuai dengan keadaan dilapangan oleh user.

Ketiga,

Pihak Microsoft/ MAgenta akan mengirim surat penawaran untuk menyelesaikan tindakan pelanggaran oleh user. Setelah user mengkonfirmasi tindakan yang telah diambil apakah memutuskan untuk menggunakan Windows original atau beralih ke solusi freeware seperti LINUX, pihak Microsoft/Magenta akan mengirimkan kembali seorang surveyor memastikan kebenaran di lapangan.

Keempat,

Apabila user tidak merespon penawaran dan atau setelah surveyor mendatangi kembali masih mendapatkan pelanggaran, maka pihak microsoft/Magenta akanmengirimkan surat peringatan.

Kelima,

Apabila user tidak merespone surat peringatan, maka piak microsoft / magenta akan memeperkarakan secara hukum dan menyerahkannya ke pihak POLRI.

Selanjutnya sepoerti proses hukum yang berlaku, POLRI akan mengirimkan surat panggilan pertama, kedua,ketiga dan apabila tidak direspon baru akan dilakukan penyitaan dan penyegelan tempat usaha.

Catatan

Diluar proses/prosedur di atas, User BERHAK mempertahankan kepemilikannya atas harta benda yang dibeli secara legal dan sebagai pembeli dapat memposisikan dirinya sebagai KORBAN. Tidak bisa suatu merek meperkarakan merek lain, misalnya microsoft memeperkarakan Biling Explorer bajakan. Hal tersebut merupakan etika merek dagang terdaftar (registered trade mark) internasional.

Informasi ini dapat juga diperoleh melalui website Microsoft atau apabila kita mencoba mengaktifasi/ update windows bajakan.

Tidak ada komentar: